Eramuslim – PADA asalnya pembicaraan hati tidak termasuk amalan yang tercatat sebagai dosa maupun pahala bagi pelakunya, selama tidak diucapkan atau dilakukan. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang terlintas dalam batin umatku selama belum diucapkan atau belum dilakukan.” (Muttafaq Alaihi).
Para ulama menyatakan , “Dalam membaca Alquran seorang harus menggerakkan lidah dan kedua bibirnya. Tanpa melakukan itu maka tidak teranggap sebagai bacaan, namun terhitung sebagai tadabbur atau tafakkur. Oleh karenanya seorang yang sedang junub tidak dilarang membaca Alquran dalam hatinya atau orang yang sedang buang hajat tidak dilarang untuk berzikir dalam hati. Khusus untuk doa dalam hati; tanpa pengucapan di lisan, kami tidak menemukan dalil terkait hal itu. Akan tetapi terdapat dalil yang menerangkan bahwa berzikir dalam hati adalah amalan berpahala. Dan tidak berlebihan apabila hal ini diqiyaskan dengan doa. Dalam sebuah hadis Qudsi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Allah taala berfirman, Aku adalah sebagaimana praduga/prasangka hamba-Ku kepada-Ku, Aku senantiasa menyertainya selama dia mengingat-Ku, maka apabila dia mengingat aku dalam hatinya, Akupun mengingatnya dalam hati, dan bila dia mengingat-Ku dalam keadaan ramai, Akupun mengingatnya dalam keadaan ramai, bahkan lebih baik dari pada pengingatannya.” (HR. Bukhori dan Muslimm).
Ada pernyataan para ulama yang menerangkan pentingnya amalan hati dalam berdoa, dan bahwasanya ucapan lisan hanya sebagai pengikut saja. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, “Asalnya doa itu muncul dari hati. Adapun ucapan lisan adalah sebagai pengikut hati. Siapa yang menjadikan konsentrasinya saat berdoa pada pembenahan lisan saja, maka akan melemah munajat hatinya. Oleh karena itu seorang yang berada dalam kondisi genting, berdoa dengan hatinya. Sebuah doa yang membuka pintu kesulitan yang ia alami, yang sebelumnya tidak pernah terbetik dalam benaknya.” (Majmu Al Fatawa 2/287). (Rujukan: Fatawa Syabakah Islamiyah no. 117527)