Eramuslim – Di akhir masa sekolah biasanya para murid akan mendapatkan ijazah sebagai tanda lulus. Ijazah itu menjadi bekal untuk langkah selanjutnya, baik untuk menyambung pendidikan atau pun mencari kerja.
Namun dalam Islam, ijazah mengandung makna yang dalam. Menurut para ahli hadis, ijazah adalah salah satu cara untuk menerima dan meriwayatkan suatu hadis.
Maka menjadi beraneka juga dalam memaknai dan menerapkannya, namun tidak keluar dari makna umumnya, yaitu menerima ilmu dari para guru.
Adapun sebagian dasar dari ijazah tersebut antara lain:
قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ أَرُونِي مَاذَا خَلَقُوا مِنَ الْأَرْضِ أَمْ لَهُمْ شِرْكٌ فِي السَّمَاوَاتِ ائْتُونِي بِكِتَابٍ مِّن قَبْلِ هَذَا أَوْ أَثَارَةٍ مِّنْ عِلْمٍ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ (الاحقاف:4
Artinya: Katanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu sembah selain Allah. Perlihatkan kepada-Ku apakah yang telah mereka ciptakan dari bumi ini atau adakah mereka berserikat (dengan Allah) dalam (penciptaan) langit? Bawalah kepada-Ku Kitab yang sebelum (Alquran) ini atau peninggalan dari pengetahuan (orang-orang dahulu), jika kamu adalah orang-orang yang benar” (QS. Al-Ahqof:4)
Dalam tafsir Al-Qurthubi, Imam Al- Qorodhi menafsiri kata peninggalan dari pengetahuan (orang-orang terdahulu) dengan makna: suatu pengetahuan yang dikutip dari kitab orang-orang terdahulu dengan sanad yang shahih sampai kepada mereka.