3. Hari yang disebut Asy Syahid
Para ulama menafsirkan mengenai ayat, “Dan yang menyaksikan dan yang disaksikan.” (QS. Al Buruj: 3), dengan hari Jumat. Sebagaimana kata Ibnu Umar yang dimaksud asy syahid dalam ayat tersebut adalah hari Jumat, sedangkan al masyhud adalah hari nahr (Idul Adha). (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 70-71)
4. Jika bersegera menghadiri salat Jumat, akan memperoleh pahala yang besar
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mandi pada hari Jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para malaikat hadir mendengarkan zikir (khutbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)
5. Setiap langkah menuju salat Jumat mendapat ganjaran puasa dan salat setahun
Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan salat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih. Lihat penjelasan hadits dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3).
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan,
Jika dilihat dari berbagai hadis yang telah disebutkan, penghapusan dosa yang dimaksud karena bertemunya Jumat yang satu dan Jumat yang berikutnya bisa didapat dengan terpenuhinya syarat sebagaimana yang telah disebutkan yaitu mandi, bersih-bersih diri, memakai harum-haruman, memakai minyak, memakai pakaian terbaik, berjalan ke masjid dengan tenang, tidak melangkahi jemaah lain, tidak memisahkan di antara dua orang, tidak mengganggu orang lain, melaksanakan amalan sunah dan meninggalkan perkataan laghwu (sia-sia). (Fathul Bari, 2: 372). (inilah)