[1] Jika jarak antara dua tiang itu panjang, misal, tiang pertama mendekati ujung kanan shaf dan tiang kedua mendekati ujung kiri shaf, maka jamaah yang di ujung shaf yang terputus tiang, pindah ke belakang.
[2] Jika jarak antar tiang itu pendek, maka semua jamaah mundur ke shaf belakangnya.
[3] Jika masjidnya sempit, sehingga semua bagian masjid harus diisi jamaah, dibolehkan bagi makmum shalat jamaah diantara shaf, karena ada hajat.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum shalat diantara tiang. Jawaban beliau, Sholat diantara tiang hukumnya boleh jika ruangan masjid terbatas. Namun apabila kondisinya luas maka tidak boleh sholat diantara tiang, karena hal tersebut memutus shaf sholat jamaah. (Fatawa Arkanil Islam hlm. 310).
Aturan di atas hanya berlaku untuk mereka yang shalat berjamaah. Karena alasan memutus shaf. Sementara mereka yang shalat sendirian atau sebagai imam, boleh shalat dimanapun di dalam masjid. Demikian, Allahu alam. (Inilah)
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits