Eramuslim – DIANTARA yang sangat ditekankan dalam islam adalah menyambung shaf dalam shalat jamaah. Hingga Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan janji baik bagi mereka yang menyambung shaf, dan sekaligus janji buruk bagi mereka yang memutus shaf.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah Taala akan memutusnya.” (HR. Nasai 827 dan dishahihkan al-Albani)
Karena itulah, beliau menghindari keadaan yang menyebabkan shaf jamaah menjadi terputus. Diantaranya, beliau melarang makmum untuk shalat diantara tiang. Karena keberadaan tiang akan menyebabkan shaf shalat terputus. Dari Muawiyah bin Qurrah dari ayahnya radhiyallahu anhu, beliau mengatakan, “Dulu, pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, kami dilarang membuat shaf di antara tiang-tiang, dan kami jauhi tiang-tiang itu.” (HR. Ibnu Hibban 2219 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Dalam riwayat lain, dari Abdul Hamid bin Mahmud seorang tabiin , “Kami dahulu bersama Anas bin Malik, lalu kami shalat di belakang seorang gubernur. Lalu mereka (makmum) mendorong kami sehingga kami berdiri dan shalat di antara dua tiang. Anas mulai mundur dan mengatakan, Kami dahulu pada zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjauhi ini (shalat jamaah di antara dua tiang)” (HR. Abu Dawud 673, Turmudzi 229, dan dishahihkan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1/458).
Apa yang harus dilakukan? Bagi jamaah yang shafnya terputus tiang, yang dilakukan adalah: