Eramuslim – MENJALIN jari-jemari terlarang dilakukan sebelum salat, yaitu ketika menunggu salat. Sebagaimana hadis: Jika salah seorang dari kalian salat, maka janganlah menjalin jari-jemarinya.
Adapun jika sudah selesai salat, tidak mengapa melakukan tasybik di masjid ataupun di tempat lainnya. Sedangkan jika sebelum salat, tidak boleh. Karena orang yang menunggu salat itu sebagaimana orang yang shalat. Nabi Shallallahualaihi Wasallam pernah kurang rakaat salatnya karena lupa. Beliau hanya salat 2 rakaat kemudian pergi ke tepi masjid dan bersandar di tiang kayu sambil ber-tasybik. (HR. Ibnu Hibban).
Beliau mengira salatnya tersebut sudah sempurna dikerjakan. Hal ini menunjukkan bahwa jika salat sudah selesai maka boleh ber-tasybik. Sedangkan jika belum, maka tidak boleh. Karena orang yang menunggu salat itu sebagaimana orang yang salat. Adapun orang yang berjalan ke masjid, maka hukumnya juga sebagaimana hukum orang yang salat (tidak boleh ber-tasybik, pent.). Dan hendaknya orang yang berjalan ke masjid menghadirkan keagungan Allah dalam hatinya. Demikian yang nampaknya lebih tepat.
Sumber: Fatawa Munawwaah Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi, 6/24, Asy Syamilah