Eramuslim – Islam memposisikan pembantu sebagaimana saudara majikannya. Dari Abu Dzar radhiallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Saudara kalian adalah budak kalian. Allah jadikan mereka dibawah kekuasaan kalian. (HR. Bukhari no. 30). Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebut pembantu sebagaimana saudara majikan agar derajat mereka setara dengan saudara.
Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam melarang memberikan beban tugas kepada pembantu melebihi kemampuannya. Jikapun terpaksa itu harus dilakukan, beliau perintahkan agar sang majikan turut membantunya. Dalam hadis Abu Dzar radhiallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kalian membebani mereka (budak), dan jika kalian memberikan tugas kepada mereka, bantulah mereka. (HR. Bukhari no. 30)
Nabi shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan para majikan untuk memberikan gaji pegawainya tepat waktu, tanpa dikurangi sedikit pun. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Berikanlah upah pegawai (buruh), sebelum kering keringatnya. (HR. Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani).
Islam memberi peringatan keras kepada para majikan yang menzalimi pembantunya atau pegawainya. Dalam hadis qudsi dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam meriwayatkan, bahwa Allah berfirman: Ada tiga orang, yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: orang yang mempekerjakan seorang buruh, si buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upahnya (yang sesuai). (HR. Bukhari 2227 dan Ibn Majah 2442). Bisa Anda bayangkan, di saat kita sangat butuh kepada ampunan Allah, tetapi justru Allah menjadi musuhnya. (Inilah)