Ini Zikir Pagi yang Singkat dengan Pahala Berlipat

1- Disunnahkan bagi wanita memiliki tempat shalat untuk ia shalat di rumahnya karena sebaik-baik shalat bagi wanita adalah di rumahnya di bagian paling dalam. Dari Ummu Salamah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).

Istri dari Abu Humaid As-Saidi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu. Beliau shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi). Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.).” (HR. Ahmad, 6:371. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.)

2- Istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam sangat semangat untuk memperbanyak dzikir. Ini dikarenakan di rumah mereka hidup dengan ayat Quran dan hikmah (sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam).
3- Disunnahkan bagi suami ketika keluar rumah dan kembali lagi menanyakan keadaan keluarganya.
4- Hendaklah suami mengajak keluarganya untuk ibadah dan melakukan ketaatan.
5- Hadits ini menunjukkan keutamaan dzikir dan orang yang berdzikir tidak termasuk orang yang lalai.
6- Ada keutamaan dzikir seorang diri.
7- Besarnya keutamaan dzikir pagi.

Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali/Muhammad Abduh Tuasikal