Eramuslim – Ketua Komunitas Dai Daiah Indonesia Ustadz Mahfud Said mengatakan, dalam pandangan Islam korupsi sudah jelas hukumnya haram. Perbuatan tersebut juga banyak diterangkan di dalam Alquran, hadist, dan atsar atau perilaku para sahabat yang melarang tindakan korupsi.
“Dalam hadist disebutkan orang yang melakukan tindakan korupsi termasuk orang yang bangkrut. Sebab mereka akan dilemparkan ke dalam api neraka,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (9/12/2019).
Seperti dijelaskan dalam surat Al Baqarah Ayat 188, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.“
Kemudian dalam hadist juga diterangkan, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ بُرَ يْدَةَعَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ مَنْ اسْتَعْمَلْنَا هُ عَلى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ [رواه أبو داود
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah Ibn Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW, beliau bersabda: “barangsiapa yang telah kami angkat sebagai pegawai dalam suatu jabatan, kemudian kami berikan gaji, maka sesuatu yang diterima diluar gaji itu adalah korupsi.” (HR. Abu Daud).
Ustadz Mahfud Said juga mengatakan, orang yang korupsi sebenarnya mereka adalah orang yang bangkrut. Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?”
Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut di tengah-tengah kita adalah orang yang tidak punya dirham (uang perak) dan tidak punya harta.”