Untuk itu ulama bersepakat bahwa segala yang memabukkan adalah haram. Hanya saja, nantinya para ulama akan berbeda pendapat soal jenis, kadar dan kriteria bahan yang memabukkan. Ada ulama yang hanya menyebutkan bahwa zat memabukkan terbatas pada minuman anggur atau fermentasi tumbuhan saja, namun di sisi lain, ada ulama yang menyatakan bahwa segala yang bikin gangguan kesadaran baik pangan atau bentuk lainnya juga haram karena dampak buruknya.
Maka dapat disimpulkan bahwa memerhatikan unsur iskar atau memabukkan dalam kriteria halal-haram produk, bertujuan menghindari efek buruk secara fisik, psikis maupun fungsi sosialnya.
Zat yang memiliki unsur iskar sehingga mengganggu akal serta kesadaran, haram dikonsumsi karena selain berdampak buruk bagi tubuh, pun dalam nash dinyatakan,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR. Muslim). (okz)
Oleh Muhammad Iqbal Syauqi, alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences.