Ketiganya, ditinjau secara makna, adalah golongan bahan-bahan yang dapat berdampak pada kesadaran dan pikiran manusia. Kadar paling rendah ada pada barang yang mufattir, karena hanya menyebabkan lesu, diam, atau ketenangan tertentu. Beberapa jenis obat seperti dari golongan pereda nyeri (analgesik) kuat dapat memberikan efek ini. Sekadar info, dahulu hukum minum kopi juga diperdebatkan oleh para ulama karena efeknya yang menenangkan dan merangsang pikiran sehingga sempat dikira sebagai jenis khamar.
Lain lagi mukhaddirat, yaitu zat yang dapat memberikan sensasi fly, khayal, atau hilangnya kesadaran. Ia bisa memberikan alam pikir tak nyata, hanya bisa dinilai dari percakapan atau interaksi yang cermat. Ganja yang dihisap, dalam penggunaan minimal dapat memberikan sensasi semacam itu.
Sedangkan muskir adalah kadar penyebab hilang kesadaran yang paling tinggi. Terjadilah gangguan penilaian pada realitas, yang dalam prakteknya sehari-hari, ditunjukkan dengan bicara tidak karuan, melakukan tindakan-tindakan serampangan, serta ketidakmampuan untuk berkomunikasi secara adekuat. Klasifikasi di atas digunakan untuk mengidentifikasi mana efek gangguan pikiran dan kesadaran atau fly yang diakibatkan secara substantif dari bendanya atau efek dari penyalahgunaan.
Sementara menurut Kementerian Kesehatan RI, NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya), dipahami sebagai zat yang mempengaruhi sistem tubuh terutama sistem saraf pusat sehingga menyebabkan gangguan fisik, psikis, dan fungsi sosial.
Dalam hal ini narkoba, minuman beralkohol, maupun non-obat seperti ganja dan jamur-jamur beracun (di masyarakat banyak disebut ‘mushroom’) berdampak menghilangkan kesadaran dan akal, sehingga masuk kriteria iskar. Secara mekanisme kerja tubuh, hal-hal memabukkan dan mengganggu kesadaran pada NAPZA mempunyai dampak adiksi atau kecanduan.