Eramuslim – PADA masa sekarang terdapat berbagai jenis minuman keras (miras) yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Contohnya saja adalah anggur yang memabukkan dan haram hukumnya dikonsumsi oleh umat Islam.
Kenapa barang yang memabukkan haram dikonsumsi? Perlu diketahui lebih dulu bahwa Islam menyebut makanan atau minuman yang memabukkan ini dengan istilah al-iskar, as-sakr, atau muskirat. Dalam Alquran Surat An-Nahl ayat 67 disebutkan,
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Artinya: “Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat darinya yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya dalam hal demikian sungguh terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berakal.” (QS An-Nahl ayat 67)
Imam Ibnu Katsir mencatat dari riwayat Abdullah bin Abbas radliyallahu ‘anhu, bahwa tafsir dari lafal “minuman yang memabukkan” adalah hal yang haram dikonsumsi dari kurma maupun anggur, sedangkan “rezeki yang halal” adalah minuman atau produk turunan yang halal dikonsumsi dari keduanya. Pernyataan Ibnu Abbas ini dinilai terjadi setelah khamar telah diharamkan dalam Alquran, karena sebelumnya khamar masih dihalalkan.