Jika ditinjau dari segi medis, duduk di tempat seperti ini cukup membahayakan kesehatan. Al-Munawi dalam Faidhul Qadir mengatakan, “Bahwa duduk di tempat yang sebagian terkena teduh sementara sebagian yang lain terkena sinar matahari, membahayakan bagi badan. Karena ketika orang duduk di tempat semacam ini, cairan tubuhnya rusak, karena ada 2 pengaruh yang bertolak belakang yang mengenai badan.” (Faidhul Qadir, 6/351). (Inilah)
Demikian, Allahu a’lam.
Oleh Ustaz Ammi Nur Baits