Eramuslim – TERDAPAT beberapa dalil yang menegaskan larangan untuk duduk di tempat yang terkena teduh dan panas. Diantaranya,
Dari Abu Hurairah Radhiyaahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian berada di tempat yang panas, lalu tiba-tiba bayangan bangunan menutupi kita sebagian sehingga terkena teduh, maka hendaknya dia pindah.” (HR. Abu Daud 4823 dan dishahihkan al-Albani)
Dalam riwayat lain, dari Abu Iyadh, dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang duduk di antara tempat yang terkena panas dan tempat yang terkena naungannya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Itu adalah tempat duduknya setan. ” (HR. Ahmad 15421 dan dishahihan Syuaib al-Arnauth)
Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberi alasan larangan di atas karena tempat tersebut adalah tempatnya setan, sementara kita dilarang menyerupai setan. Ibnu Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Benarkah duduk di tempat yang terkena teduh dan panas itu makruh?” Jawab Imam Ahmad, “Itu makruh. Bukankah sudah ada larangan tentang ini?”
Karena itu, bagi mereka yang duduk di tempat yang terkena teduh dan panas, atau mereka yang duduk di tempat yang semua kena panas, agar dia berpindah ke tempat yang semuanya terkena teduh. Dari Qais bin Abi Hazim dari ayahnya, beliau bercerita, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam melihat aku duduk di bawah terik matahari, lalu beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Pindahlah ke tempat teduh! ” (HR. al-Hakim: 4/271, dan dinilai shahih oleh al-Albani dalam Silsilah Shahihah: 833)