Memberikan ucapan selamat terhadap hari raya orang kafir statusnya haram sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Qoyim, karena memberikan ucapan selamat sama dengan mengakui syiar orang kafir dan rida terhadap kegiatan keagamaan mereka. Meskipun dia sendiri tidak mau untuk melakukan perbuatan kekafiran tersebut. Namun setiap muslim haram untuk menyetujui syiar kekafiran dan memberi ucapan selamat orang non muslim dengan perayaan tersebut. Karena allah tidak rida dengan kekafiran itu.
Allah berfirman, “Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridai bagimu kesyukuranmu itu” (QS. Az-Zumar: 7). (inilah)
Sumber Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 3:29
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits