Eramuslim – PERTAMA, dengan memahami sejarah munculnya perayaan tahun baru, kita bisa memastikan bahwa tahun baru Masehi sejatinya termasuk bagian perayaan orang non muslim dan masih satu rangkaian dengan kegiatan mereka selama Natal.
Kedua, kaidah baku yang kita pahami, kita dilarang untuk turut merayakan atau memberi ucapan selamat untuk perayaan orang kafir. Ibnul Qoyim mengatakan, “Memberi ucapan selamat terhadap salah satu syiar orang kafir hukumnya haram dengan sepakat ulama. Semacam memberi ucapan selamat kepada mereka dengan hari raya mereka atau puasa mereka. Semisal mengucapkan, hari raya yang diberkahi untukmu, atau memberi ucapan selamat dengan hari raya tersebut dan semacamnya.”
Selanjutnya, Ibnul Qoyim menjelaskan alasannya, “Yang demikian itu, karena jika orang yang memberi ucapan selamat tersebut menerima perbuatan kekafiran, maka itu termasuk perbuatan yang haram. Statusnya sebagaimana memberikan ucapan selamat kepada orang kafir karena sujud kepada salib. Bahkan ucapan selamat untuk perbuatan semacam ini, lebih besar dosanya dan lebih Allah murkai, dari pada memberikan ucapan selamat untuk orang yang minum khamr atau berzina atau dosa besar lainnya.” (Ahkam Ahlu adz-Dzimmah, 1:441).