Eramuslim – HANYA saja yang perlu dicatat satu kaidah dalam masalah berhias dan dandan, tidak boleh meniru kebiasaan orang kafir, atau orang fasik. Karena ini dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya,
“Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum, maka dia bagian dari kaum itu.” (HR. Abu Daud 4031 dan dishahihkan al-Albani).
Karena itu, sebelum menyemir rambut, perlu diperhatikan kondisi orang yang rambutnya disemir. Jika mayoritas orang tidak baik, maka kaum muslimin tidak boleh menirunya. Apalagi sebagian masyakarat menganggap bahwa rambut disemir pirang atau coklat, ciri khas orang yang tidak saleh. Karena ini identitas anak-anak geng jalanan.
Meskipun bisa jadi ini boleh untuk wanita, dalam rangka tampil indah di depan suaminya. Tidak dihukumi tasyabuh, karena tidak nampak di luar. (Inilah)
Allahu a’lam
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits