Bagi para pemimpin dan pejabat hendaknya bersikap tegas dan adil sesuai syariat Islam bagaimana seharusnya menghukum jika ada bawahannya atau siapapun yang berbuat salah yang memang seharusnya untuk dihukum. Seorang hakim berkewajiban bersikap adil saat memutuskan perkara siapapun yang diadilinya.
Amirul Mukminin Umar bin Khathab radhiallahu anhu membeli seekor kuda dari seorang arab badui. Setelah membayarnya, beliau menaiki kuda tersebut dan bermaksud pulang menuju rumahnya. Namun tak seberapa jauh dari tempat itu, tiba-tiba kuda tersebut menjadi cacat dan tak mampu melanjutkan perjalanan. Maka Umar membawanya kepada si penjual untuk mengembalikan atau menggantinya dengan kuda yang lain. Penjual kuda menolak, sampai akhirnya mereka berdua sepakat untuk meminta kepada Syuraih bin Harits seorang hakim yang diangkat oleh Umar untuk menghakimi perselisihan di antara keduanya.
Amirul mukminin Umar bin Khathab bersama penjual kuda tersebut mendatangi Syuraih. Umar mengadukan penjual itu kepadanya. Setelah mendengarkan juga keterangan dari orang dusun tersebut, Syuraih menoleh kepada Umar bin Khathab sambil berkata, Apakah Anda mengambil kuda darinya dalam keadaan baik? Umar: Benar, aku mengambilnya dalam keadaan baik.
Syuraih: Ambillah yang telah Anda beli wahai Amirul Mukminin, atau kembalikan kuda tersebut dalam keadaan baik seperti tatkala Anda membelinya.
Umar: (memperhatikan Syuraih dengan takjub lalu berkata) Hanya beginikah pengadilan ini? Kalimat yang singkat, dan hukum yang adil.
Syuraih dikenal dengan keputusannya yang selalu bersikap netral dan adil. Kita perlu mengamalkan doa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, “Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari kesulitan dan kesedihan, dari ketidakberdayaan dan kemalasan, dari sifat penakut dan sifat kikir, dari terlilit hutang dan aku berlindung kepadaMu dari diperbudak oleh orang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim). (Inilah)
Oleh Ust. Fariq Gasim Anuz, Lc