Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz al-Aqil menggolongkan kalimat seperti ini sebagai bentuk kalimat cerai kinayah (lafadz tidak tegas), karena mengandung dua kemungkinan makna, makna talak dan selain talak. Karena itu, untuk bisa dihukumi cerai ataukah bukan, kembali kepada niat orang yang mengucapkan.
Syaikh Abdullah al-Aqil ditanya, teks pertanyaannya,
Ada seorang lelaki yang mengatakan, “Saya belum menikah.” maksudnya bergurau. Kemudian diketahui ternyata dia telah menikah dan diapun mengakuinya. Dia beralasan, “Saya hanya bergurau.” Bagaimanakah hukumnya?
Jawaban Syaikh Abdullah al-Aqil:
Para ulama telah menyebutkan masalah ini, ketika suami ditanya, Apakah anda punya istri? lalu dia menjawab, Tidak. Dan maksud dia adalah dusta, sama sekali tidak berniat cerai, maka istrinya tidak dianggap cerai. Karena kalimat ini adalah kalimat kinayah, yang butuh niat talak, dan suami (pada kasus di atas) tidak berniat cerai. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Semua orang mendapatkan sesuai yang dia niatkan.”
Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz al-Aqil adalah mantan kepala dewan kehakiman tertinggi di saudi. Beliau wafat tahun 1432 H. Semoga Allah merahmati beliau. (inilah)
Oleh Ustaz Ammi Nur Baits