Kata Ibnu Hajar pula, dalam Hasyiyah Ibnul Munir disebutkan bahwa hadits meminta perlindungan dari utang tidaklah bertolak belakang dengan hadits yang membicarakan tentang bolehnya berutang. Sedangkan yang dimaksud dengan meminta perlindungan adalah dari kesusahan saat berutang. Namun jika yang berutang itu mudah melunasinya, maka ia berarti telah dilindungi oleh Allah dari kesulitan dan ia pun melakukan sesuatu yang sifatnya boleh (mubah). Lihat Fathul Bari, 5: 61.
Al Muhallab mengatakan, Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah doa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta. (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 12: 37).
Hanya Allah yang memberi taufik dan moga Allah membebaskan kita dari kesulitan saat berutang. (Inilah)
Referensi: Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Maktabah Syamilah; Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani; Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi; rumaysho.