Eramuslim – PENDAPAT yang paling tepat dalam hal ini seperti dinyatakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah,
Siapa yang mampu untuk bergaul dengan masyarakat dengan tetap melakukan pengingkaran pada kemungkaran, maka wajib baginya untuk bergaul, bisa jadi berlaku hukum baginya fardhu ain atau fardhu kifayah sesuai dengan keadaan dan kemampuan.
Ini juga berlaku bagi yang yakin dapat selamat dengan ia tetap melakukan amar maruf nahi mungkar. Namun jika terjadi kerusakan menimpa dirinya, maka baiknya ia melakukan uzlah (mengasingkan diri) agar tidak terjatuh dalam keharaman. Dan ingat kerusakan itu bukan hanya menimpa mereka yang maksiat namun bisa menimpa secara umum, sebagaimana firman Allah Taala,
Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. (QS. Al-Anfal: 25) (Fath Al-Bari, 13:43). (Inilah)
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.