lbnu Hajar Al-Haitamy (wafat: 973 H) berkata, “Permainan dadu diharamkan karena asasnya adalah untung-untungan (spekulasi) tanpa ada perhitungan dan olah pikir. Ar Rafi’i (wafat: 623H) berkata, “Dapat diqiyaskan dengan permainan dadu seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan, maka seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan hukumnya haram.” (Nihayat al-Muhtaj).
Wallahu a’lam, pendapat yang mengharamkan sangatlah kuat karena hukum asal permainan dilarang kecuali yang mendatangkan manfaat untuk olah raga atau olah fikir, berdasarkan sabda Nabi SAW:
كُلُّ مَا يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ المُسْلِمُ بَاطِلٌ ، إِلَّا رَمْيَهُ بِقَوْسِهِ ، وَتَأْدِيبَهُ فَرَسَهُ ، وَمُلَاعَبَتَهُ أَهْلَهُ
“Segala hal permainan adalah batil, kecuali permainan memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri, maka hal itu tidak termasuk hal yang batil (HR Ahmad). (rol)