Syaikh ibn Baz rahimahullah menjelaskan, “Disyariatkan untuk setiap muslim agar melaksanakan salat dua rakaat antara dua azan, baik itu dua rakaat salat rawatib maupun bukan rawatib, sesuai sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Di antara setiap dua azan terdapat salat, di antara setiap dua azan terdapat salat Dan pada kali ketiga beliau mengatakan, Bagi yang mau, sahih hadisnya disepakati Bukhari dan Muslim. Ini mencakup semua salat dan maksud dua azan adalah azan dan iqamah. Hadis ini dan hadis-hadis lain yang semakna dengannya menunjukkan bahwa salat sunah dua rakaat di antara dua azan itu memang dituntunkan oleh syariat. Dan jika memang dua rakaat tersebut merupakan rawatib seperti salat sunah sebelum Subuh dan Zuhur maka telah mencukupi.” (Majmu Fatawa Syaikh ibn Baz, 11/383).
Dua rakaat sebelum Maghrib atau dua rakaat di antara setiap dua azan bukanlah sunah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan sebagaimana ditekankannya melaksanakan salat sunah rawatib, akan tetapi terkadang boleh ditinggalkan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada sabda beliau yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang mau” karena tidak suka kalau dianggap umatnya sebagai sunah yang dikuatkan.
Keempat: Makruh tidur sebelum Isya
Berdasarkan hadis Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu anhu, beliau mengatakan,
“Bahwasannya Nabi shallallahu alaihi wa sallam suka untuk mengakhirkan waktu Isya, membenci tidur sebelumnya, dan membenci bincang-bincang setelah Isya.” (HR. Al-Bukhari no. 599 dan Muslim no. 647)
Alasan dibencinya tidur sewaktu Magrib, yaitu sebelum Isya, adalah karena tidur pada saat itu dapat menyebabkan luputnya melaksanakan shalat Isya. (Inilah)
Sumber: kitab Al-Minah Al-Aliyyah fii Bayani As Sunan Al-Yaumiyyah, Syaikh Abdullah bin Hamud Al Furaih, dinukil dari http://www.alukah.net/sharia/0/91347