Juga berdasarkan hadis Anas radhiyallahu anhu bahwa beliau mengatakan, “Sungguh aku melihat para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang senior saling berlomba mengejar tiang-tiang (untuk dijadikan tempat salat) ketika masuk waktu magrib.” (HR. Al-Bukhari no. 503).
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau mengatakan
“Kami pernah tinggal di Madinah. Saat muadzin berazan untuk salat Magrib, mereka (para sahabat senior) saling berlomba mencari tiang-tiang lalu mereka salat dua rakaat dua rakaat sampai ada orang asing yang masuk masjid untuk salat mengira bahwa salat Magrib sudah ditunaikan karena saking banyaknya yang melaksanakan salat sunah sebelum Magrib.” (HR. Muslim no. 837).
Maksud kata adalah , yaitu saling berlomba menuju tiang untuk menjadikannya sebagai pembatas salat, dalam hal ini terdapat penjelasan akan kegigihan para sahabat untuk mencari sutrah salat.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di dalam Shahihain terdapat hadis dari Abdullah Al-Muzani dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau mengatakan, Salatlah sebelum Magrib! Salatlah sebelum Magrib! dan beliau katakan di ketiga kalinya, Bagi yang mau karena tidak ingin dijadikan kebiasaan oleh umatnya. Inilah yang benar, yakni bahwasannya salat ini hanya salat sunah biasa, bukan termasuk salat sunah rawatib seperti salat sunah rawatib yang lain.” (Zadul Maad, 1/312).
Juga memang disunahkan salat dua rakaat di antara setiap azan dan iqamah, baik shalat dua rakaat ini merupakan shalat rawatib seperti Subuh dan Zuhur sehingga dengan mengerjakan dua rakaat rawatib ini telah teranggap melaksanakan sunah melaksanakan salat dua rakaat antara azan dan iqamah, atau pun seperti ada orang yang sedang duduk di masjid lalu muazin mengumandangkan azan Asar atau Isya maka sunah bagi dirinya untuk bangkit berdiri dan salat dua rakaat.
Dalilnya adalah hadis Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu anhu, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan (adzan dan iqamah pent.) ada salat.” Beliau katakan tiga kali dan pada kali ketiga, beliau mengatakan, “Bagi yang mau.” (HR. Al-Bukhari no. 624 dan Muslim no. 838).