7 Fakta Terkait Larangan Riba yang Wajib Diketahui

Selanjutnya, orang yang menghalalkan riba disebut sebagai kafir. Maka wajib hukumnya bagi seorang Muslim mengetahui bahwa riba itu adalah haram, dan bila seorang Muslim itu berkeyakinan bahwa praktik riba itu halal, maka dia telah menjadi kafir atas keyakinannya itu.

Untuk itu, wajib bagi umat Muslim lainnya dengan Muslim yang semacam itu harus memberikan informasi. Memberikan pelajaran, nasihat, dan juga pengarahan sebaik-baiknya. Agar pemahamannya yang keliru tersebut dapat diluruskan kembali.

Bisa saja dia dibebaskan dari tuntutan dosa karena kemurahan Allah, namun bisa juga dia disiksa karena keadilan Allah. Semua akan kembali kepada alasan dan latar belakang kenapa seseorang menjalankan dosa riba. Maka, yang paling aman adalah meninggalkan riba itu dengan sepenuhnya, apapun resikonya di dunia.

Keenam, pelaku riba jalankan 5 dosa

Fakta lainnya soal riba adalah, menjalankan riba sama saja dengan menjalankan lima dosa sekaligus. As-Sarajhsy berkata bahwa seorang yang memakan riba akan mendapatkan lima dosa atau hukuman sekaligus. Yaitu at-takhabbut (kesurupan syetan), al-mahqu (dimusnahkan Allah), al-harbu (diperangi Allah), al-kufru (dianggap kufur), dan al-khuludu fin-naar (kekal di dalam neraka).

 

Ketujuh, konsekuensi dosa

Fakta selanjutnya soal riba pun semakin mengerikan. Yakni seperti dosa menikahi ibu sendiri, saking dahsyatnya bahaya riba itu. Nabi SAW bersabda:

الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا ، أَيْسَرُهَا : مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri.” Hadis ini diriwayatkan Imam Ibnu Majah dan Al-Hakim.

Kedelapan, pelaku riba fasik

Adapun orang yang menjalankan riba disebut fasik. Jika seorang Muslim masih meyakini bahwa riba itu haram namun masih menjalankannya tanpa ada alasan syariat yang masuk akal, maka statusnya bukan lagi kafir melainkan fasik.

Sedangkan seorang Muslim yang masih menjalankan riba karena tekanan tertentu, keterpaksaan, dan juga udzur yang lainnya sementara dia masih berkeyakinan bahwa riba itu haram, maka ia akan dihisab secara adil di hari kiamat oleh Allah SWT. (rol)