Eramuslim – Masyarakat terutama umat Islam telah mengetahui judi dilarang oleh hukum Islam dan hukum yang berlaku di masyarakat (hukum positif). Meski sudah mengetahui judi itu terlarang, masih ada praktik-praktik yang berbau judi dan populer di masyarakat.
“Dibalik kepahaman dan kesadaran akan haramnya hukum judi, namun ternyata masih ada kegiatan atau event yang kalau diteliti lagi, ternyata aktivitasnya merupakan praktik perjudia,” kata Ustadz Luky Nugroho dalam bukunya Judi Terselubung.
Menurutnya, ada lima kegiatan yang populer di masyarakat masuk dalam kategori perjudian. Umat Islam jika sudah mengetahui lima kegiatan itu masuk judi terselubung, maka tinggalkan dan jangan pernah ikut dan terlibat di dalamnya.
Lomba tujuh belasan
Kegiatan judi terselubung yang pertama adalah semua kegiatan lomba tujuh belasan, seperti lomba makan kerupuk, bawa bendera, membawa kelereng dengan sendok digigit, dan sebagainya.
“Lomba tersebut dikatakan judi karena semua empat kriteria judi terpenuhi,” katanya.
Ia menuturkan, empat kriteria judi itu di antaranya ada pihak yang bertaruh, ada harta yang dipertaruhkan, ada pihak yang menang dana kalah, dan pemenang mendapat harta taruhan. Pendeknya, lomba tujuh belasan itu diselenggarakan untuk mencari pemenang untuk diberikan hadiah.
“Dan hadiah itu memang dibeli dari dana yang ditarik atau dikumpulkan dari orang tua mereka. Kalau sudah begitu, maka lomba seperti ini sama halnya dengan taruhan atau judi yang hukumnya haram,” katanya.
Namun, jika dana yang dipakai membeli hadiah berasal dari sponsor, maka hal itu tidak termasuk judi.