Eramuslim.com– Islam melarang keras segala bentuk kedurhakaan seorang anak kepada orang tuanya. Bahkan, Islam memasukkannya ke dalam dosa-dosa besar yang mengiringi syirik.
Durhaka kepada kedua orang tua (‘uququl walidain) artinya ialah tidak menaatinya, memutuskan hubungan dengan keduanya, dan tidak berbuat baik kepada keduanya (Lisanul ‘Arab, karya Ibnul- Manzhur).
Meskipun disebut walidain (kedua orang tua), tetapi durhaka kepada salah seorang di antaranya (ayah atau ibu) tetap tergolong pada anak durhaka. Dalam hadis, ditemukan beberapa penjelasan tentang bentuk-bentuk ‘uququl walidain, di antaranya:
Pertama, mengucapkan perkataan atau melakukan perbuatan yang menyebabkan orang tua bersedih hati, apalagi sampai menangis.
بكاء الوالدين من العقوق
Abdullah bin Umar berkata, “Membuat tangisnya kedua orang tua adalah termasuk durhaka kepadanya “(HR Bukhari).
Tangisan orang tua itu disebabkan tersinggung atau sakitnya hati mereka terhadap perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh anaknya. Berbeda halnya ketika mereka meneteskan air mata karena terharu atau bangga, tentu tidak termasuk bentuk kedurhakaan.
Kedua, melaknat kedua orang tua. Rasul SAW bersabda: ولعَن اللهُ مَنْ لعَن والديهِ “… Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya.”
Seorang anak yang berani mengeluarkan kata-kata cacian atau mendoakan kejelekan kepada kedua orang tuanya maka Allah akan melaknatnya. Laknat Allah akan membuat hidupnya jauh dari petunjuk-Nya sehingga ia diliputi oleh kegelapan dan kesusahan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.