Eramuslim – Media sosial merupakan sebuah kemudahan dalam kehidupan di zaman sekarang. Dengan adanya media sosial setiap orang secara bebas dapat mengeluarkan suaranya, baik itu menyampaikan pujian, kritik dan juga saran.
Kemudahan yang ditawarkan dari adanya media sosial ini dapat digunakan dalam agenda kebaikan, seperti belajar, bersilaturahmi dan menyebarkan informasi lainnya.
Di balik setiap kemudahan yang ditawarkan tentu juga ada kendala yang membersamai, seperti belum meratanya pengetahuan terkait bijaksana dalam menggunakan media sosial dan tidak semua kalangan dapat menikmatinya. Sama seperti hal lainnya, kegunaan media sosial dan manfaatnya ditentukan oleh siapa yang menggunakan.
Tak ubahnya pisau bermata dua, media sosial memiliki banyak efek dari keberadaannya, baik itu berefek baik maupun berefek sebaliknya. Salah satu ujian dari keberadaan media sosial adalah ujian dalam menjaga lisan.
Dikarenakan efek kebebasan bersuara yang diberikan pada zaman ini, maka sebagai pengguna media sosial yang bijak kita harus dapat menggunakan bijaksana dengan bijaksana pula. Dalam agama Islam, ada beberapa aturan terkait menjaga lisan yang dapat kita gunakan saat menggunakan media sosial,
1. Berbicara baik atau diam (saat tidak dapat berbicara baik)
An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,
“Ketahuilah bahwa hendaknya setiap mukallaf menjaga lisannya dari seluruh perkataan, kecuali perkataan yang memang tampak ada maslahat di dalamnya. Ketika sama saja nilai maslahat antara berbicara atau diam, maka yang dianjurkan adalah tidak berbicara (diam). Hal ini karena perkataan yang mubah bisa menyeret kepada perkataan yang haram, atau minimal (menyeret kepada perkataan) yang makruh. Bahkan inilah yang banyak terjadi, atau mayoritas keadaan demikian. Sedangkan keselamatan itu tidaklah ternilai harganya.” (Al-Adzkaar, hal. 284)
2. Menghindari perkataan yang sia-sia
مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ
“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah dia meninggalkan hal-hal yang tidak ada manfaatnya.” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976, shahih)