Eramuslim – MENGEMBALIKAN barang atau harta milik orang lain, bisa dilakukan dengan 3 urutan cara berikut:
[1] Dikembalikan ke pemilik langsung. Jika tidak bisa,
[2] Dikembalikan ke ahli waris atau keluarganya. Jika tidak bisa,
[3] Dikembalikan dalam bentuk pahala, dengan cara disedekahkan atas nama pemilik. Meskipun pilihan terakhir ini masih harus menunggu kerelaan pemilik, jika di kemudian hari berhasil dijumpai.
Dalil mengenai hal ini adalah riwayat dari Ibnu Masud radhiyallahu anhu. Bahwa beliau pernah membeli budak. Ketika beliau masuk rumah untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata si penjual budak pergi. Beliau lalu menunggunya, hingga Ibnu Masud putus asa dia akan kembali. Akhirnya Ibnu Masud menyedekahkan uang pembayaran budak itu, dan beliau mengatakan,
Ya Allah, ini atas nama tuannya si budak. Jika dia ridha, maka dia mendapatkan pahalanya. Namun jika dia datang, pahala itu untukku dan dia berhak mendapat pahalaku senilai sedekah itu. (Madarijus Salikin, 1/388).
Cara ini yang bisa kita jadikan acuan ketika kita hendak melunasi utang, namun kesulitan untuk menemukan pemiliknya.
– Jika masih diharapkan bisa ketemu pemilik, harus ditunggu sampai bisa diserahkan ke pemilik.
– Jika putus asa bisa bertemu pemilik, dikembalikan ke ahli warisnya.
– Jika tidak kenal ahli warisnya satupun, disedekahkan atas nama pemilik.