Eramuslim – Tidak semua orang yang melabeli diri mereka ustadz atau ustadzdah boleh dipercaya umat Muslim sebagai seorang mubaligh. Setidaknya, diperlukan kriteria khusus untuk dipercaya bagi orang yang mengaku ustadz.
Ketua Bidang Waqi’iyah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Faiz Syukron Makmun menjelaskan, seorang ustadz dijuluki demikian karena memiliki ilmu yang sesuai dengan kapasitas laqob (julukan)-nya. Orang yang alim, setidaknya harus menghabiskan masa belajar yang lama.
“Al-alimu, yajlis fi amamil-asatiz sanawaat (seorang yang alim yaitu yang menuntut ilmu dengan para guru dalam jangka waktu yang lama/bertahun-tahun),” kata KH Faiz dalam kajian streaming bertajuk Lentera Ilmu Daarul Rahman, Selasa (3/11).
Menurutnya, wajib bagi seorang Muslim untuk tidak mempercayai seseorang yang mengaku ustadz maupun ulama apabila pemahamannya terhadap tata bahasa Arab minim. Apalagi, jika sampai tidak bisa membaca kitab kuning atau hanya bermodalkan ilmu dari kitab-kitab terjemahan.
KH Faiz pun menyayangkan fenomena munculnya orang-orang yang mengaku ustadz dan ulama hanya bermodalkan dua hal. Yakni keberanian dan pandai melucu. Padahal sejatinya, kata beliau, ilmu agama harus disampaikan secara runut dan dengan pemahaman yang mendalam agar ilmu yang disebarkan dapat memberikan cahaya yang terang bagi umat Muslim. ROL