Eramuslim – ADANYA pemimpin merupakan tugas yang sangat mulia dan memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam. Karenanya, adanya pemimpin merupakan kewajiban demi tegaknya agama dan dunia, bahkan dahulu dikatakan: Enam puluh tahun bersama pemimpin yang zalim lebih baik daripada sehari semalam tanpa adanya pemimpin. Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat imamah (kepemimpinan) sebagaimana berikut:
1.Taklif: Ini meliputi Islam, balig, dan berakal. Maka orang kafir tidak boleh dipilih menjadi pemimpin, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala: “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.” (QS Ali Imran: 28). Orang yang tidak berakal, baik karena masih kecil atau karena hilang akalnya, tidak boleh memegang kekuasaan dan yang semisalnya sama sekali.
2. Lelaki. Wilayah kubra (kepemimpinan tertinggi) tidak boleh bagi seorang perempuan dengan kesepakatan para ulama, dalilnya adalah hadis Abu Bakrah Radhiallahu Anhu beliau berkata, Tatkala sampai kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, bahwa penduduk Persia telah dipimpin oleh seorang anak perempuan Kisra (gelar raja Persia), beliau bersabda: Suatu kaum tidak akan beruntung jika dipimpin oleh seorang wanita. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari: 4073). Dan ini sama sekali bukan pelecehan kepada wanita tetapi justru menghormatinya sebagai wanita yang memiliki tugas penting di istana keluarganya.
3. Al-Adalah. Yaitu sifat yang membuat pelakunya bertakwa, menjauhi dosa-dosa, dan hal-hal yang merusak harga dirinya di tengah-tengah umat.