Meski hal ini dibolehkan, namun tetaplah dihindari demi kebagusan kualitas shalat. Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata: “Meskipun shalatnya tetap sah dan mencukupi, tetapi seharusnya orang yang shalat itu menghadapkan hatinya kepada Allah dan melenyapkan segala godaan dengan memikirkan ayat-ayat dan memahami hikmah setiap perbuata shalat, karena yang dicatat dari perbuatan itu hanyalah apa-apa yang keluar dari kesadaran.” (Fiqhus Sunnah, 1/267)
Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إنّ الرّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إلاّ عُشْرُ صلاتِهِ تُسْعُها ثُمْنُهَا سُبْعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا
“Sesungguhnya ada orang yang selesai sholatnya tetapi tidak mendapatkan melainkan hanya sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima seperempat, sepertiga, dan setengah dari shalatnya.” (HR. Abu Daud No. 211)
Kewajiban untuk Tuma’ninah
Adapun sholat yang tidak tuma’ninah, sehingga gerakannya sangat cepat, maka dianjurkan untuk diulang berdasarkan riwayat berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ الْمَسْجِدَ , فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى , ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ارْجِعْ فَصَلِّ , فَإِنَّك لَمْ تُصَلِّ . فَرَجَعَ فَصَلَّى كَمَا صَلَّى , ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ارْجِعْ فَصَلِّ , فَإِنَّك لَمْ تُصَلِّ – ثَلاثاً – فَقَالَ : وَاَلَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لا أُحْسِنُ غَيْرَهُ , فَعَلِّمْنِي , فَقَالَ : إذَا قُمْتَ, إلَى الصَّلاةِ فَكَبِّرْ , ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ معك مِنْ الْقُرْآنِ , ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعاً , ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِماً , ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِداً, ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِساً . وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاتِكَ كُلِّهَا
Dari Abu Hurairah masuklah seorang laki-laki ke masjid lalu dia shalat, lalu dia datang ke Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan salam, Beliau bersabda:
“Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya kamu tadi belum shalat!”
Lalu dia kembali dan shalat sebagaimana shalat sebelumnya, lalu dia datang lagi ke Nabi dan mengucapkan salam, Beliau bersabda:”Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya kamu tadi belum shalat!”
Lalu dia kembali dan sholat sebagaimana shalat sebelumnya, lalu dia datang lagi ke Nabi dan mengucapkan salam, Beliau bersabda:”Kembalilah dan sholatlah, sesungguhnya kamu tadi belum shalat!” Diulangi 3 kali. (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Kata Imam An Nawawi, hadis ini menjadi dalil bagi mayoritas ulama wajibnya tuma’ninah, baik saat ruku’, sujud, duduk diantara dua sujud, kecuali menurut Abu Hanifah yang tidak mewajibkannya.[sindonews]