Eramuslim.com – Untuk memaksimalkan jumlah jamaah sholat jenazah, tiap daerah memiliki cara masing-masing. Ada yang mengandalkan kesadaran, ada yang menggunakan himbauan, ada pula yang memberlakukan denda.
Alkisah di sebuah desa di kawasan pesisir Gresik, diberlakukanlah denda bagi warga yang tidak hadir takziyah saat ada tetangga yang meninggal. Setiap kepala keluarga atau yang mewakili diharuskan hadir takziyah, sholat jenazah hingga memakamkan jenazah. Jika tidak hadir, keluarga tersebut kena denda Rp 100.000,-
Bagaimana sinoman atau pengurus RT tahu warga yang tidak hadir? Dari daftar hadir. Selain itu, mereka juga kenal dengan hampir seluruh warga.
Pemberlakuan denda itu terbukti efektif. Jamaah sholat jenazah banyak. Takziyah ramai. Proses pemakaman tak kurang orang. Banyak kepala keluarga yang benar-benar menyempatkan, bahkan rela izin tidak masuk kerja. Kalaupun tidak bisa hadir, mereka mewakilkan kepada anaknya.
Namun, ada satu orang yang menjadi bahan perbincangan. Pasalnya, orang ini tidak pernah hadir takziyah. Apalagi ikut ke pemakaman dan sholat jenazah. Namun, ia tidak pernah kena denda. Namanya selalu ada dalam daftar hadir. Kok bisa? Rupanya ia menyewa tukang becak untuk mewakilinya.
Bisik-bisik tetangga semakin santer. Apalagi mereka tahu, orang itu membayar tukang becak Rp 25.000,- Artinya, ia masih untung Rp 75.000,- daripada kena denda Rp 100.000,-
Makin lama, warga yang lain semakin kesal. Apalagi tukang becak itu hanya mengisi daftar hadir lalu datang ke pemakaman. Tidak ikut sholat jenazah dan mendoakan dengan tulus sebagaimana para tetangga yang sesungguhnya.