Nama lain, Khalifah al-Mutawakkil disebutkan memiliki seorang pasangan gay yang bernama Syahik. Sedangkan al-Mu’tashim sangat menyukai budak laki-laki asal Turki, pun jika harus membelinya dengan harga melangit. Meski perlu dilakukan validasi data sejarah, al-Mu’tashim disebutkan memiliki empat ribu remaja gay untuk memuaskannya.
Tulisan ini, tentu saja, bukan bermaksud mendiskreditkan Islam. Sebab Islam tetaplah mulia, hanya pemeluknya yang melakukan penyimpangan.
Terkait tindakan haram ini, para ulama fiqih merumuskan hukuman untuk mereka. Secara umum, ada tiga hukum yang disepakati oleh para ahli fiqih. Pertama, dihukum mati. Kedua, dikenai had zina (ada pembedaan antara pelaku bujang dan yang sudah menikah). Ketiga, hanya dipenjara.
Dalam banyak ayat al-Qur’an dan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, penyimpangan ini juga mendapatkan perhatian dan ancaman yang serius.
Wallahu a’lam. [Pirman/Kisahikmah]