[5] Adapun menoleh karena ada keperluan maka dibolehkan seperti yang pernah dilakukan Abu Bakr ash-Shiddiq radhiallahu anhu. Sahl bin Sad as-Saidi radhiallahu anhu berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pergi ke tempat Bani Amr bin Auf untuk mendamaikan perkara di antara mereka. Tibalah waktu salat maka muadzin mendatangi Abu Bakr seraya berkata, “Apakah engkau mau mengimami manusia? Bila mau, aku akan menyerukan iqamat.” Abu Bakr menjawab, “Ya.” Maka majulah Abu Bakr sebagai imam. Ketika mereka sedang shalat, datanglah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau lalu masuk ke dalam shaf hingga berdiri di shaf yang pertama.
Orang-orang yang menyadari kehadiran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam segera memberi isyarat kepada Abu Bakr dengan menepuk tangan mereka. Sementara Abu Bakr tidak menoleh dalam salatnya. Namun ketika semakin banyak orang yang memberi isyarat, ia pun menoleh dan melihat keberadaan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Rasulullah kemudian memberi isyarat kepada Abu Bakr agar tetap di tempatnya” Demikian seterusnya dari hadits yang panjang diriwayatkan al-Imam al-Bukhari no. 684.