Eramuslim – Secara bahasa, mahar dimaknai dengan harta yang diberikan oleh suami kepada istri dengan akad pernikahan. Dapat diartikan mahar adalah harta yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai imbalan dan penghargaan atas kesediaanya dihalalkan untuk dinikahi.
Ustadz Firman Arifandi dalam buku Serial Hadist Nikah 4: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah terbitan Rumah Fiqih Publishing meriwayatkan kisah seorang sahabat yang memberikan mahar hafalan Alquran atas saran Rasulullah SAW. Pria tersebut tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar, sementara memberi mahar hukumnya wajib.
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Abdurrahman dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa’d bahwasanya, ada seorang wanita mendatangi Rasulullah SAW dan berkata: Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku padamu.
Lalu Rasulullah SAW pun memandangi wanita dari atas hingga ke bawah, lalu beliau menunduk. Ketika wanita itu melihat bahwa Nabi belum memberikan keputusan akan dirinya, ia pun duduk.
Tiba-tiba seorang pria dari sahabat Nabi berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, jika anda tidak berhasrat dengannya, maka nikahkanlah aku dengannya. Lalu Rasulullah pun bertanya: Apakah kamu punya sesuatu (untuk dijadikan sebagai mahar)? Laki-laki itu menjawab: Tidak, demi Allah wahai Rasulullah.
Kemudian Rasulullah bersabda: Kembalilah kepada keluargamu dan lihatlah apakah ada sesuatu? Laki-laki itu pun pergi dan kembali lagi seraya mengatakan: Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan apa-apa?