عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Artinya: Dari Abdullah ia berkata, “Mencela/menghina seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran,” (HR. Bukhari dan Muslim. An-Nasa-i no. 4036).
Celaan seperti ini dinamakan Sibab (asy-Syatmu) artinya mengutuk dan lebih buruk dari Sabb, yaitu hanya sekadar celaan yang tidak lebih buruk dari Sibab.
Oleh karenanya, Sibab dan Sabb sama-sama dilarang. Syaikh Asy-Syinqiti menjelaskan; “Itu menunjukkan bahwa kedua tindakan tersebut adalah bagian dari dosa besar,”.
Mencela atau menghina kepada sesama muslim termasuk dosa. Apalagi sampai menyakiti hati, hingga menimbulkan prahara yang nantinya akan mengganggu ikatan silaturahmi. Kemudian apa boleh membalas perbuatan tercela tersebut? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ * وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa mema`afkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim,” (QS. Asy-Syura: 39-40). (rol)