Padahal, tidak ada shalat tanpa melengkapi rukun-rukunnya. Jadi, dengan tidak dipenuhinya thuma’ninah, shalat bukan sekadar tidak sah, melainkan shalat itu dianggap tidak ada. Allah bahkan mengancam orang-orang yang shalatnya seperti itu dengan kutukan bahwa mereka akan celaka. Pasalnya, dengan meninggalkan hal tersebut (thuma’ninah), mereka sudah lalai dalam shalat (QS Al-Ma’un: 4).
Mengapa Allah dan Nabi SAW sedemikian mencela dan mengancam perbuatan itu, sampai disamakan dengan mencuri? Sebab, shalat adalah hubungan batin antara hamba dan Allah yang sangat sakral. Hubungan khusus itu mengandung makna penghambaan dan penghormatan kepada Sang Pemilik Kehidupan, Allah yang Maha Agung. (rol)