وعنده من حديث ابن مسعود بإسناد صحيح “أن من يتردى من رءوس الجبال وتأكله السباع ويغرق في البحار لشهيد عند الله”
Demikian juga Ibnu Hajar rahimahullah menukikan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Thabrani dari hadis Ibnu Mas’ud bahwa orang yang mati karena terjatuh dari puncak gunung dan mati karena dimakan binatang buas termasuk syahid di sisi Allah (Fathul Bari, Bab al-Syahadah Sab’un Siwal Qatl).
Berikut penjelasan Ibnu At-Tiin rahimahullah yang dinukil oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari tentang sebab orang-orang yang mati karena musibah di atas mendapat gelar syahid di akhirat, tidak lain karena meninggalnya dalam keadaan yang sangat berat.
قَالَ اِبْن التِّين : هَذِهِ كُلّهَا مِيتَات فِيهَا شِدَّة تَفَضَّلَ اللَّه عَلَى أُمَّة مُحَمَّد صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنْ جَعَلَهَا تَمْحِيصًا لِذُنُوبِهِمْ وَزِيَادَة فِي أُجُورهمْ يُبَلِّغهُمْ بِهَا مَرَاتِب الشُّهَدَاء
“Ibnu At-Tiin berkata, ‘Semua yang tertimpa musibah ini merasakan sakit kematian yang keras, Allah karuniakan itu kepada umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penghapus dosa-dosa dan tambahan pahala bagi mereka yang mengantarkan mereka mencapai derajat para syuhada’” (Bab al-Syahadah Sab’un Siwal Qatl).
Kematian dalam kondisi tersebut biasanya datang mendadak. Boleh jadi seseorang pada saat itu terjadi padanya belum bertobat. Boleh jadi juga saat itu mereka belum melunasi hutang, juga belum berwasiat kepada orang yang berhak mendapatkan wasiat, dan orang-orang terdekatnya, sehingga hak-hak orang lain belum ia tunaikan.
Padahal setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat terkait hak orang lain yang belum ia kembalikan kepada pemiliknya, meskipun ia orang yang mati syahid.
Demikian Sang Nabi telah mewanti-wanti umatnya,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
“Orang yang mati syahid akan diampuni seluruh dosanya, kecuali hutang” (HR. Muslim no. 1886).
Para ulama, di antaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa Al-Kubra, mengecualikan bagi orang yang bepergian naik kapal dalam kondisi sedang bermaksiat lalu tenggelam, tidak termasuk yang mendapatkan kesyahidan.
Demikian juga pendapat Syaikh Shalih al-Munajjid hafizhahullah tentang orang yang bepergian untuk melakukan maksiat, seperti orang yang naik kapal untuk berzina dan minum khamr, dan yang semisalnya lalu tenggelam, maka ia tidak mendapatkan kesyahidan.
Jadi, meskipun meninggal karena tenggelam, terjatuh dari tempat yang tinggi, terbakar, tertimpa benda keras, dan semisalnya itu mengantarkan seseorang meraih syahid di akhirat, akan tetapi banyak nash-nash yang menganjurkan kita untuk berlindung dari kematian yang mengerikan tersebut.
Apabila seorang mukmin meninggal dalam keadaan tersebut dan tidak sedang bermaksiat, maka ia memperoleh kesyahidan. Akan tetapi ia tidak boleh berharap mati yang demikian, justru sebaliknya ia memohon kepada Allah Ta’ala agar terhindar darinya sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. (sdo)