Eramuslim.com – Berhati-hati dan telitilah dengan semua jenis muamalah yang kita jalani. Entah terkait hutang piutang, pinjaman, pemberian, titipan, jual beli, atau yang lainnya. Sebab, sekecil apa pun, akan ada perhitungannya, semuanya akan dimintai pertanggung jawaban.
Maka ketika ada salah satu pihak yang dizhalimi haknya, akan ada perhitungannya. Pun jika yang dizhalimi tidak mengetahuinya, semua ada perhitungannya dalam catatan amal baik dan buruk manusia.
Di antara yang paling rawan dan besar akibatnya, adalah tentang pengkhianatan. Baik menyalahi janji, menzhalimi, mengurangi hak, melupakan akad, atau pun sejenisnya. Jika pengkhianatan ini terkait hak pengurusan tanah-terutama masalah batas kepemilikan-, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyebut perbuatan ini sebagai pengkhianatan yang paling besar di sisi Allah Ta’ala.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Malik al-Asyja’i, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Pengkhianatan yang paling besar di sisi Allah Ta’ala adalah pengkhianatan terhadap sehasta tanah.”
Disebutkan dalam lanjutan hadits yang dikutip oleh Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya ini, ada dua orang yang tanahnya atau rumahnya saling berdekatan/berbatasan. Lalu, salah satu di antara mereka melakukan makar atau mengakui sehasta tanah milik yang lainnya sebagai miliknya.