1. Boleh berniat puasa sunnah di pagi hari. Hal ini menandakan bahwa puasa sunnah tidak disyaratkan tabyiytun niat (berniat di malam hari). Namun ini berlaku untuk puasa sunnah mutlak. Sedangkan puasa sunnah tertentu (mu’ayyan) yang dikaitkan dengan waktu tertentu, maka sama dengan puasa wajib harus ada tabyiytun niat, yaitu niat di malam hari sebelum fajar Shubuh. Misalnya seseorang yang melaksanakan puasa sunnah ayyamul bidh (13, 14, 15 H), maka ia harus ada niat puasa sunnah sejak malam. Jadi berlaku untuk puasa mu’ayyan (tertentu) baik puasa wajib maupun sunnah, harus ada niat puasa sejak malam hari. Demikian penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah.
2. Sah jika berniat puasa sunnah mutlak dari pagi hari, misal dari jam 10 pagi asal sebelumnya tidak melakukan pembatal puasa di antaranya makan dan minum. Namun pahala yang dicatat adalah dari niat mulai berpuasa karena setiap amalan itu tergantung pada niatnya dan setiap orang dibalas sesuai dengan apa yang ia niatkan. Lihat penjelasan Syarh Bulughil Marom karya Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin mengenai hadits ini.
3. Batasan waktu niat puasa sunnah ini ada dua pendapat: (1) tidak boleh setelah pertengahan siang sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya, (2) boleh sebelum atau sesudah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat) karena tidak disebutkan batasan dalam hal ini. Inilah al qoul jadid (pendapat terbaru) dari Imam Syafi’i dan jadi pegangan Imam Ahmad. (okz)