Niat Puasa Senin Kamis Boleh Dilakukan Pagi Hari, Ini Dasar Hukumnya

Eramuslim – SANGAT banyak amalan sunnah yang mampu dituai sebagai cara yang tepat untuk menambah amalan terbaik disela-sela rutinitas penting bagi seorang muslim, salah satunya mengerjakan puasa Senin-Kamis. Terdapat beberapa hikmah dan rahasia tertentu dibalik pengamalan puasa Senin Kamis.

Dari Abu Qotadah r.a, sesungguhnya Rasulullah SAW ditanya tentang puasa Senin. Maka beliau menjawab: Hari Senin adalah hari lahirku, hari aku mulai diutus atau hari mulai diturunkannya wahyu.”(HR. Muslim)

Mengetahui dan menjalankan amalan sunnah seperti Puasa Senin-Kamis menjadi aktivitas yang banyak hikmah dan manfaatnya. Dan pada kedua hari tersebut, ternyata merupakan hari dimana amalan manusia diperiksa.

“Dari Abi Hurairoh r.a, dari Rasulullah SAW bersabda: Seluruh amal disetor pada hari Senin dan Kamis, maka aku lebih menyukai saat setor amal tersebut dalam keadaan berpuasa.” (HR. Turmudzi)

Dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu dijelaskan, semua ulama sepakat bahwa tempatnya niat adalah hati. Melafalkan niat bukanlah syarat, namun jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah dengan maksud membantu hati dalam menghadirkan niat.

Sementara menurut mazhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafalkan niat karena tidak bersumber dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Lafadz niat puasa Senin adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى