Eramuslim – Suatu ketika Nabi Muhammad SAW pernah bertanya kepada para sahabatnya, Tahukah kalian, siapakah orang yang muflis (orang yang bangkrut) itu? Karena tidak tahu apa yang dimaksud oleh Nabi, para sahabat pun menjawab, Menurut kami, muflis itu adalah orang yang tidak mempunyai harta benda.”
Jawaban itu tentu bukan yang dimaksud oleh Nabi. Seraya meluruskan jawaban mereka, Nabi lalu menjelaskan bahwa yang muflis di antara umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amal-amal shalat, puasa, dan zakat. Tetapi, ia pernah mencaci, menuduh zina, merampas harta, membunuh, dan memukul orang lain. Maka pahala kebajikan orang tersebut akan diberikan–sebagai tebusan–kepada orang-orang yang dizaliminya itu. Dan, apabila kebajikannya sudah habis, sementara kesalahan-kesalahannya belum semua tertebus, dosa orang-orang tersebut akan ditimpakan kepada orang tadi. Kemudian, ia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR Muslim). Itulah orang yang muflis!
Hadis dialogis tersebut sangat sarat dengan spirit muhasabah (audit diri). Pertama, penyebab kebangkrutan amal seseorang adalah kejahatan sosial, termasuk korupsi. Neraca kesalehan individual seseorang ketika ditimbang dengan kejahatan sosialnya ternyata lebih ringan sehingga seseorang menjadi ‘tekor’ dan akhirnya bangkrut.