Eramuslim – Allah SWT menjelaskan beragam hal di dalam Alquran sebagai petunjuk bagi umat Islam. Salah satunya adalah dalil yang bermuatan hukum, di mana terdapat dua metode yang digunakan Alquran dalam menjelaskan hukum-hukumNya sebagaimana yang dijelaskan Syekh Muhammad Syaltut.
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah At-Taubah ayat 115: “Wa maa kana llahu liyudhilla qauman ba’da idz hadaahum hatta yubayyina lhum maa yattaquna innallaha bikulli syai’in alimun,”. Yang artinya: “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui segala sesuatu,”.
Dalam muqodimah kitab Fiqih Shalat karya Ibnu Qayyim Al-Jauzi cetakan 2011, Syekh Muhammad Syaltut menjelaskan bahwa terdapat dua metode untuk menjelaskan hukum-hukum yang termaktub di dalam Alquran. Pertama, mayoritas ayatnya berisi tentang tuntunan perintah dan larangan yang redaksinya tidak diawali dengan pertanyaan.
Bentuknya terkadang diawali dengan seruan dengan menyebut ciri seperti ciri keimanan. Tujuannya adalah membuat mereka mendengar seruan itu, lalu mengajak mereka untuk beramal dan menjalankan hukum-hukum yang telah ditetapkan sebagai konsekuensi dari keimanan.
Salah satu contohnya ada pada Surah Al-Baqarah ayat 178 berbunyi: “Ya ayyuhalladzina amanu kutiba alaikum al-qhishashu fil-qatla,”. Yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh… “.