Dalam sejarah pemerintahan Islam, kata amil juga digunakan sebagai sebutan bagi seorang kepala daerah semacam gubernur kepala daerah tingkat I pada zaman sekarangh. Istilah ini telah digunakan sejak zaman al-Khulafa ar-Rasyidun, masa Dinasti Umayyah dan di awal masa Dinasti Abbasiyah. Ummal (bentuk jamak dari amil) berarti gubernur-bunernur atau penguasa daerah.
Para petugas pengumpul pajak dan jizyah di masa Khalifah Umar bin Khattab juga disebut ummal. Pada perkembangannya, kata amil juga digunakan untuk menunjukkan jenjang atau tingkatan jabatan pemerintahan, dari yang terendah hingga yang tertinggi.
Ketika bidang keuangan dipisahkan dari administrasi lainnya, kata amil mulai digunakan untuk menyebut jabatan seorang direktur keuangan yang berkedudukan di ibukota provinsi, misalnya, Mesir dan Khurasan (Iran) – ketika dua wilayah itu menjadi bagian dari provinsi Dinasti Abbasiyah yang berpusat di Baghdad.
Pada era kekuasaan Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, kata ummal juga digunakan untuk para petugas pemungut pajak. Pada zaman Abbasiyah ditunjuk oleh pemerintah pusat di Baghdad. Selain itu, kata tersebut juga pernah digunakan untuk menyatakan orang-orang yang mengemban dan mempertanggungjawabkan suatu tugas tertentu. Mislanya, amil ma’awin yang berarti petugas kepolisian. Amil ditunjuk langsung oleh khalifah atau wazir (perdana menteri). Sedangkan amil boleh menunjuk ummal (beberapa amil) di daerah. (rol)