Eramuslim – Secara bahasa amil berarti wakil, agen, kuasa dan langganan. Istilah amil biasa digunakan untuk menyebut orang atau badan (panitia) yang mengurus soal zakat dan sedekah dengan cara mengumpulkan, mencatat dan menyalurkan atau membagikannya kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai ketentuan ajaran Islam.
Amil berasal dari kata amila yang berarti pekerja, tukang, dan pengatur pekerjaan. Pengertian amil dalam arti yang sekarang bermula pada masa Nabi Muhammad SAW. Nabi SAW menggunakan istilah tersebut bagi orang-orang yang ditunjuk olehnya sebagai petugas yang mengumpulkan dan menyalurkan sedekah dan zakat kepada mereka yang berhak menerimanya.
Ada sejumlah syarat yang harus dimiliki oleh orang atau badan untuk menjadi amil. Syarat itu antara lain; adil, jujur dan amanah. Amil juga harus mengetahui hukum dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan zakat. Amil juga dituntut memiliki kemampuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
Amil harus memiliki keterampilan teknis atau pengetahuan tentang pengorganisasian zakat. Dalam Alquran, istilah amil disebutkan dalam surat at-Taubah ayat 60, yakni sebagai salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat. Namun, amil, seperti juga ketujuh golongan lainnya, tak memiliki hak mutlak. Apabila ada di antara delapan golongan tersebut yang lebih membutuhkan, maka zakat dapat diberikan kepada golongan yang membutuhkan.