Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, “Pendapat yang benar (sahih) bahwa jika ada sahabat mengatakan, ‘Termasuk sunnah’, maka status hukumnya adalah perkataan Nabi (marfu’).” (Fathul Baari, 1: 523)
Sementara Imam Al Bukhari Rahimahullah berkata di dalam kitab Shahih-nya:
بَابُ التَّيَمُّنِ فِي دُخُولِ المَسْجِدِ وَغَيْرِهِ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ: يَبْدَأُ بِرِجْلِهِ اليُمْنَى فَإِذَا خَرَجَ بَدَأَ بِرِجْلِهِ اليُسْرَى
Artinya: “Bab mendahulukan kaki kanan ketika masuk masjid dan selainnya. Ibnu Umar biasa (masuk masjid) dengan mendahulukan kaki kanan, dan ketika keluar masjid, mendahulukan kaki kiri.“
Kemudian beliau (Al Bukhari) menyebutkan hadis yang diriwayatkan dari Ibunda Aisyah Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengatakan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ مَا اسْتَطَاعَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ، فِي طُهُورِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَتَنَعُّلِهِ
Artinya: “Nabi Shallallahu alaihi wa sallam suka mendahulukan yang kanan dalam setiap perbuatannya selama Beliau mampu, seperti dalam bersuci, menaiki kendaraan, dan memakai sandal.” (HR Bukhari Nomor 426 dan Muslim Nomor 268)
Al Aini Rahimahullah berkata, “Kesesuaian antara judul bab dengan hadis tersebut adalah dari sisi cakupan makna umumnya. Karena cakupan makna umumnya menunjukkan memulai dari sisi kanan ketika memasuki masjid.” (Umdatul Qari, 3: 429)
Ibnu Allan Rahimahullah berkata, “Kaki kanan dikhususkan untuk masuk masjid, karena kemuliaannya. Sedangkan kaki kiri ketika keluar masjid, karena kejelekannya. Ini termasuk adab yang hendaknya diperhatikan, sebagaimana adab-adab yang lainnya.” (Al-Futuhaat Ar-Rabbaniyyah, 2: 42). (ok)