3. Pergi ke Masjid dan Menunggu Waktu Salat
Setelah bersiwak, dianjurkan untuk bersegera berangkat ke masjid bagi muslim laki-laki, sedangkan bagi muslim perempuan diperbolehkan salat di rumah. Dianjurkan pula bagi kita untuk berdiam di dalam masjid sambil menunggu waktu salat tiba. Ketika memasuki masjid, adalah sunah untuk mendahulukan kaki kanan, sedangkan ketika keluar dari masjid dahulukan kaki kiri. Saat adzan berkumandang, disunahkan bagi kita untuk menjawab seruan adzan tersebut, walaupun dalam kondisi berhadas. Namun, terdapat pengecualian kepada orang yang sedang salat, buang hajat, berjimak, atau mendengarkan khotib (khusus salat Jumat). Bila kita sedang berada dalam keadaan tersebut, adalah lebih baik untuk menjawab azan setelahnya. Menjawab azan pada waktu sedang melaksanakan salat hukumnya makruh dan tidak membatalkan salat, namun menjawab azan ketika selesai salat adalah lebih baik. Menjawab azan ketika khotib berdiri di mimbar dapat membatalkan salat Jumat, karena jemaah salat tidak diizinkan berbicara sepatah katapun pada saat itu.
4. Salat Tahiyyatul Masjid
Apabila seorang muslim memasuki masjid, maka ia dianjurkan melaksanakan salat tahiyyatul masjid sebelum duduk di dalamnya. Salat tahiyyatul masjid hukumnya sunah dan dilakukan dengan 2 rakaat. Bila kita masuk ke masjid ketika khotib sedang menyampaikan khotbah Jumat, maka disunahkan untuk melakukan salat 2 rakaat dengan ringan, kemudian segera duduk untuk mendengarkan khotbah. Dalil yang mendasari pendapat ini adalah riwayat dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Sulaik Al-Ghathafany tiba pada hari Jumat ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang menyampaikan khotbah, lalu dia langsung duduk. Beliau bertanya, Wahai Sulaik, bangunlah dan salatlah dua rakaat dan lakukan dengan bersegera. Kemudian beliau bersabda, Jika salah seorang di antara kalian datang pada Hari Jumat, sedang imam sedang menyampaikan khotbah, maka salatlah dua rakaat dan hendaklah ia bersegera melakukannya.