Imam Hanafi, Pilih Dipenjara Ketimbang Jadi Hakim

Waktu telah berjalan lama, tetapi Imam Hanafi tak kunjung menghadap Khalifah. Khalifah pun mengutus lagi seseorang memintanya menghadap.

Imam Hanafi pergi menghadap dan menolak jabatan sebagai hakim. Khalifah tidak menyerah begitu. Ia bahkan bersumpah agar Imam Hanafi menerima jabatan sebagai hakim.

Namun Imam Hanafi tetap bersikeras menolaknya. Setelah berdebat lama dan Imam Hanafi tetap menolak, Khalifah pun tersinggung. Ia memerintahkan pengawalnya mencambuk Imam Hanafi seratus cambukan dan dijebloskan ke jeruji penjara.

Selang beberapa hari, Khalifah ditegur kerabatnya, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Anda telah mencambuk diri Anda dengan seratus ribu pukulan pedang.”

Khalifah pun segera memerintahkan pegawainya membayar 30.000 dirham sebagai ganti deritanya. Khalifah membebaskannya dan memulangkan Imam Hanafi.

Di luar perkiraan Khalifah lagi, ternyata Imam Hanafi menolak ‘ganti derita’ yang ia bayar. Khalifah makin marah. Khalifah memerintahkan menjebloskannya lagi ke penjara.

Hanya saja, para menteri mengusulkan supaya Imam Hanafi segera dibebaskan. Ia cukup dijadikan tahanan rumah saja. Dilarang duduk bersama masyarakat atau keluar dari rumah.

Selang beberapa hari setelah menjalani tahanan rumah, Imam Hanafi terkena penyakit. Makin lama bertambah parah. Akhirnya ia wafat pada usia 70 tahun. Berita kematiannya segera menyebar.

Salah seorang ulama Kufah berkata, “Cahaya keilmuan telah dimatikan dari Kota Kufah, sungguh mereka tidak pernah melihat ulama sekaliber dia selamanya.”

Seperti dilansir dari Suara Muhammadiyah, ia disalatkan berpuluh-puluh ribu orang. Sebelum wafat, sang Imam berwasiat agar jasadnya dikuburkan di Kuburan Al-Khairazan. Pada masa Turki Utsmani, sebuah masjid di Baghdad didedikasikan untuk sang Imam. Masjid tersebut dinamai Masjid Imam Abu Hanifah.

Sepeninggal beliau, madzhab fikihnya tidak redup dan terus dipakai oleh umat Islam, bahkan menjadi madzhab resmi beberapa kerajaan Islam seperti Daulah Abbasiyah, Mughal, dan Turki Utsmani. Saat ini, Madzhab Hanafi banyak dipakai di daerah Turki, Suriah, Irak, Balkan, Mesir, dan India. (okezone)