Akan tetapi, tindakan seperti kisah ini, yang terkesan menelantarkan orang tua, dimana mereka masih membutuhkan uluran nafkah, sejatinya tak dibenarkan. Meski tidak berkewajiban menafkahi, tidakkah seorang anak perempuan membicarakan masalah ini dengan baik kepada suaminya? Atau, jangan-jangan, suaminya yang malah bersikap kedekut dan enggan mengulurkan sebagian rezeki untuk mertuanya itu?
Hendaknya sang anak perempuan berbicara dengan cara yang baik kepada suaminya. Alokasikan rezeki sesuai posnya. Berikan hak istri sebagai nafkah, sisihkan untuk dirinya, lalu bagi kepada dua orang tua dan dua mertuanya.
Jika penghasilan masih terbatas, hendaknya jangan tinggalkan seluruhnya. Bersikap hematlah dalam makan, pakaian, dan gaya hidup lainnya. Atau, bisa saja, sang anak perempuan yang berinisiatif membagi jatah nafkah dari suaminya untuk diri sendiri dan orang tuanya. Tentunya dengan terlebih dahulu membicarakannya dengan suami.
Selanjutnya, rencanakanlah kehidupan rumah tangga dengan lebih baik. Ambil langkah-langkah besar untuk menambah penghasilan dengan cara yang dibenarkan oleh Islam yang mulia. Mulailah membuka pintu-pintu rezeki, sebanyak mungkin. Sebab kita tak tahu, dari arah mana rezeki itu dilimpahkan.
Yang terpenting, jalinlah komunikasi yang baik dengan orang tua. Andai memang benar-benar belum mampu berbagi, sampaikan dengan baik dan senantiasalah memohon doa kepada mereka. Percayalah, doa orang tua merupakan semudah-mudahnya cara agar rezeki kita berlimpah.
Wallahu a’lam. [Pirman/Kisahikmah]